Cara Cek Gaji Sudah Dipotong Iuran Tapera atau Tidak
Jum'at 31 Mei 2024 11:51 WIB
Cara mengetahui gaji sudah dipotong iuran Tapera atau tidak. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya, dengan batas waktu hingga tahun 2027.
Baca juga: Apakah Tapera Bisa Dicairkan?
Pemberi kerja diwajibkan menyetor jumlah simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 dengan membayar iuran sebesar 0,5%, sedangkan pekerja membayar 2,5%.
Baca juga: Jenis Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera
Program ini wajib untuk dilakukan bagi beberapa pekerja yang telah mengikuti kepesertaan. Maka dari itu, banyak masyarakat Indonesia yang ingin memeriksa status pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Apakah Tapera Bisa Dicairkan?
Pemberi kerja diwajibkan menyetor jumlah simpanan setiap bulan paling lambat tanggal 10 dengan membayar iuran sebesar 0,5%, sedangkan pekerja membayar 2,5%.
Baca juga: Jenis Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera
Program ini wajib untuk dilakukan bagi beberapa pekerja yang telah mengikuti kepesertaan. Maka dari itu, banyak masyarakat Indonesia yang ingin memeriksa status pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Selengkapnya simak dalam Infografis.