Mulai 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 01 Juni 2024 18:00 WIB
Beli elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP mulai hari ini, Sabtu (1/6/2024). Kementerian ESDM telah memulai transformasi subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram.
 
Baca juga: Jenis Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera
 
Sejak awal tahun 2024, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pendataan berbasis teknologi kepada setiap pengguna LPG 3 Kg. Langkah ini dilakukan supaya pengguna yang terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan menjadi penerima manfaat.
 
Baca juga: Apakah Tapera Bisa Dicairkan?
 
"Proses transformasi ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dalam keterangan resminya, Sabtu (1/6/2024).
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.