Barang Impor Bakal Kena Bea Masuk 200%
Senin 08 Juli 2024 12:29 WIB
Pemerintah segera mengenakan bea masuk 200% pada barang-barang impor. Ada tujuh komoditas yang akan dikenakan bea masuk tersebut.
Baca juga: Sri Mulyani Catat Utang Pemerintah Tembus Ribuan Triliun pada Mei 2024
"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Baca juga: Sri Mulyani Pamer Hasil Pembangunan Proyek dari APBN 10 Tahun Terakhir
Namun sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Sri Mulyani Catat Utang Pemerintah Tembus Ribuan Triliun pada Mei 2024
"Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Baca juga: Sri Mulyani Pamer Hasil Pembangunan Proyek dari APBN 10 Tahun Terakhir
Namun sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Damping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Selengkapnya simak dalam Infografis.