Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari
Rabu 10 Juli 2024 12:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
Baca juga: DKPP Putuskan Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Semuel Abrijani, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur usai Serangan Ransomware ke PDNS
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU akibat terbukti melanggar kode etik.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: DKPP Putuskan Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Semuel Abrijani, Dirjen Aptika Kominfo yang Mundur usai Serangan Ransomware ke PDNS
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU akibat terbukti melanggar kode etik.
Selengkapnya simak dalam Infografis.