PPATK Ungkap Ribuan Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 08:49 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sepanjang 2024, sebanyak 1.160 anak di bawah umur 11 tahun bermain judi online (judol). Tak tanggung-tanggung nominal transaksi mereka mencapai Rp3 Miliar.
 
Baca juga: 5 Fakta Inisial T Dalang Judi Online di Indonesia
 
"Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," ujar Ivan di gedung KPAI Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
 
Baca juga: 5 Pengalaman Terburuk Konten Kreator Saat Mukbang
 
Selain data anak di bawah 11 tahun, pihaknya juga memotret transaksi judi online rentang usia 11-16 tahun. Sebanyak 4.514 anak terpapar judol.
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.




KPAIPPATKAnak Main JudolJudi Online AnakJudi Online