Pemilik Daycare di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku Penganiayaan Balita

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 15:16 WIB
Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan bayi di bawah lima tahun (balita) di tempat penitipan anak atau daycare di Depok. Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, MI yang merupakan pemilik daycare ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca juga: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Terbunuh di Iran
 
“Kita sudah naik penyidikan ya tadi sore terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya Perdana, Rabu (31/7/2024).
 
Baca juga: Penjelasan KKP Soal Heboh 200 Pulau Indonesia Dijual
 
Arya menjelaskan, MI yang merupakan influencer parenting itu ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pukul 22.00 WIB, Rabu. Penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan 4 saksi dan adanya bukti-bukti yang kuat.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.




KekerasanTersangkaDepokPenganiayaanDaycare