Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan Lewat PP Kesehatan

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 16:53 WIB
Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Baca juga: Tips Membangun Kepercayaan Daycare kepada Orangtua
 
Adapun aturan tentang larangan sunat perempuan ini termaktub dalam Pasal 102 huruf a yang berbunyi: “Menghapus praktik sunat perempuan”.
 
Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
 
Perkara sunat perempuan sudah ramai dibahas saat terbitnya Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 terkait Sunat Perempuan, pada 6 Februari 2014. Aturan yang dicabut itu karena telah ditafsirkan bahwa sunat bagi perempuan diperbolehkan.
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.