Kaesang Pangarep Berpotensi Gagal Maju Pilkada 2024

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 20:13 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada. Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam.
 
Baca juga: KIM Plus Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024
 
Pasalnya usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024), disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
 
Baca juga: Total Biaya Anggaran Pendidikan yang Disiapkan Jokowi untuk Prabowo di 2025
 
Menurut MK, penghitungan syarat usia cakada harus dihitung saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kepastian hukum.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.






MKPilkada 2024Putusan MKMahkamah Konstitusi (MK)Kaesang Pangarep