Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 Dibuka
Selasa 27 Agustus 2024 18:41 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Selasa (27/8/2024), resmi mulai membuka pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin berkompetisi di Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran dibuka di setiap KPU Daerah di seluruh Indonesia sampai Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca juga: Bawaslu Merilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan serentak 2024
Pendaftaran paslon kepala daerah 2024-2029 disesuaikan dengan Peraturan KPU terbaru yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Di antaranya soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Baca juga: 10 Anggota DPR RI Terpilih Peraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024
PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Minggu, 25 Agustus 2024.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Pilkada Serentak 2024Pendaftaran Calon Kepala DaerahPilkada 2024Pendaftaran Pilkada 2024KPU
Baca juga: Bawaslu Merilis Pemetaan Kerawanan Pemilihan serentak 2024
Pendaftaran paslon kepala daerah 2024-2029 disesuaikan dengan Peraturan KPU terbaru yang menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. Di antaranya soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Baca juga: 10 Anggota DPR RI Terpilih Peraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024
PKPU ini disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Minggu, 25 Agustus 2024.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Pilkada Serentak 2024Pendaftaran Calon Kepala DaerahPilkada 2024Pendaftaran Pilkada 2024KPU
