Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan Wajib
Selasa 03 September 2024 14:54 WIB
Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja. Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca juga: 4 Fakta BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.
Menurutnya, replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun
"Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: 4 Fakta BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.
Menurutnya, replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun
"Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
