Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 10 September 2024 14:43 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap politikus Partai Nasdem tersebut
 
Baca juga: Daftar Wilayah dengan Calon tunggal di Pilkada 2024
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,"kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
 
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,"lanjut hakim ketua.
 
Baca juga: Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lapor LHKPN
 
PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.




korupsi kementanHukuman SYL DiperberatSyahrul Yasin LimpoSYLKorupsi di Kementan