Bangun Rumah Bakal Kena Pajak Pada 2025
Sabtu 14 September 2024 13:32 WIB
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Apabila kebijakan diberlakukan maka kegiatan membangun rumah akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di tahun depan.
Baca juga: 5 Penyebab Kelas Menengah RI Jatuh Miskin
Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Di mana dalam beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20%x tarif PPN 11%).
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan MRT Medan Satria-Tomang
Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12%, PPN atas KMS akan menjadi 2,4% (20% x tarif PPN 12 %).
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: 5 Penyebab Kelas Menengah RI Jatuh Miskin
Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Di mana dalam beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20%x tarif PPN 11%).
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan MRT Medan Satria-Tomang
Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12%, PPN atas KMS akan menjadi 2,4% (20% x tarif PPN 12 %).
Selengkapnya simak dalam Infografis.