Syarat Klaim Dana JKP Korban PHK

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 23 September 2024 11:44 WIB
Para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengklaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP menjadi alternatif bagi mereka yang terkena PHK.



JKP bisa di klaim dengan mengikuti beberapa syarat. Program JKP sudah mulai bisa dicairkan sejak Februari 2022. JKP memberikan manfaat bagi para PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
 
Baca juga: Daftar 10 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia
 
Berikut syarat-syarat pengajuan laporan untuk klaim JKP yang dirangkum dari Instagram Kemnaker, Senin (23/9/2024):
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.