Tarif KRL Berbasis NIK Batal Diterapkan

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2024 09:54 WIB
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyatakan wacana pengenaan tarif KRL berbasis NIK batal dilakukan tahun ini maupun pada 2025.
 
Baca juga:  3 FaktaTarif KRL Jabodetabek Bakal Naik Rp1.000
 
Risal menjelaskan, kebijakan tersebut lantaran masih memerlukan diskusi lanjutan yang lebih dalam agar tidak menambah beban biaya masyarakat menggunakan transportasi publik.
 
Baca juga: Libur Panjang Maulid Nabi 2024, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai Ribuan
 
"Kalau NIK juga belum, artinya kita masih belum ke arah sana, masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain, (tahun depan 2025) juga belum (diterapkan)," kata Risal saat ditemui usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.
 
#Tarif KRL Berbasis NIK
#KRL
#Kemenhub RI
#dirjen perkeretaapian Kemenhub
#mekanisme tarif krl