Korban PHK Bakal Dapat Bansos

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2024 15:50 WIB
Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal mendapatkan bantuan sosial (bansos). Fenomena PHK di Indonesia kian marak. Tercatat, angka PHK di Indonesia meningkat pada tahun ini.
 
Baca juga: 6 Provinsi dengan Jumlah PHK Tertinggi di Indonesia
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban PHK mencapai 52.993 tenaga kerja seoanjang Januari hingga 26 September 2024.
 
Baca juga: 4 Fakta PHK 2024 Capai Puluhan Ribu Pekerja  
 
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan, Kementerian Sosial akan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengetahui data jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.


#Bansos
#korban PHK
#PHK
#BLT
#Bansos Cair