Tarif Baru Pembuatan Paspor 2024

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2024 16:25 WIB
Tarif baru pembuatan paspor 2024. Tarif baru biaya pembuatan paspor ini berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
Baca juga: 4 Kelebihan Paspor Baru Indonesia
 
Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau sebelum purna tugas dari jabatannya. Tarif baru paspor ini berlaku pada 22 Desember 2024.
 
Baca juga: 3 Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih
 
Sebelumnya, biaya pembuatan paspor non-elektronik hanya dipatok sebesar Rp350.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, kini terdapat dua pilihan, yakni Rp350.000 untuk 5 tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun.
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.