Komisi XIII DPR RI Setujui Permohonan Naturalisasi Kevin Diks

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 04 November 2024 17:17 WIB
Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pemberian status WNI (proses naturalisasi) kepada Kevin Diks, Estella Loupatty, dan Noa Leatomu. Proses ketiganya akan melewati langkah selanjutnya.
 
Baca juga: Profil Kevin Diks, Pemain Klub Raksasa Liga 1 Denmark yang Bela Indonesia
 
Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI bersama Menpora RI Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi. Raker itu berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
 
Dengan demikian, proses naturalisasi ketiganya tinggal menunggu persetujuan rapat paripurna DPR RI. Lalu, berkas dibawa ke Sekretariat Negara untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden Prabowo Subianto.
 
Baca juga: Kevin Diks Siap Gabung Timnas Indonesia, Skuad Garuda Makin Tangguh
 
Proses Naturalisasi Kevin Diks Kelar Maret 2025, Bareng 2 Pemain Keturunan asal Belanda!
Terakhir, Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupatty akan menjalani pengambilan sumpah sebagai WNI. Setelah itu, ketiganya tinggal melakukan perpindahan federasi.
 
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.