Transaksi Judi Online Tembus Rp280 Triliun dari 13 Ribu Rekening yang Diblokir
Selasa 05 November 2024 15:30 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online (Judol). Adapun nilai transaksi mencapai Rp280 triliun.
Baca juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Ratusan Triliun
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: 5 Kasus Judi Online Hebohkan Masyarakat
Ivan menjelaskan, angka Rp280 triliun tersebut dihitung sampai Triwulan III 2024. “Sampai Triwulan III 2024,” ujar dia.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Pemberantasan Judi Online
PPATK
transaksi judi online
Judi Online
Baca juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Ratusan Triliun
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: 5 Kasus Judi Online Hebohkan Masyarakat
Ivan menjelaskan, angka Rp280 triliun tersebut dihitung sampai Triwulan III 2024. “Sampai Triwulan III 2024,” ujar dia.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Pemberantasan Judi Online
PPATK
transaksi judi online
Judi Online