Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Minggu 24 November 2024 18:56 WIB
Pilkada akan digelar pada Rabu 27 November 2024. Menurut aturan tiga hari jelang pencoblosan dilakukan masa tenang pemilu, artinya mulai hari ini, Minggu (24/11/2024) mulai diberlakukan masa tenang untuk Pilkada 2024.
Baca juga: Daftar Wilayah dengan Calon tunggal di Pilkada 2024
Arutan dalam masa tenang, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Baca juga: 10 Artis yang Maju di Pilkada 2024
Sementara berdasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Masa TenangKPUPilkadaPilkada SerentakPilkada 2024
Baca juga: Daftar Wilayah dengan Calon tunggal di Pilkada 2024
Arutan dalam masa tenang, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Baca juga: 10 Artis yang Maju di Pilkada 2024
Sementara berdasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Masa TenangKPUPilkadaPilkada SerentakPilkada 2024
