Segini Besaran Gaji Gubernur Jakarta, Kursi yang Diperebutkan Pramono Anung vs Ridwan Kamil
Kamis 28 November 2024 10:44 WIB
Gaji yang akan diterima para Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini juga menarik perhatian. Pasalnya menjadi pemimpin di kota metropolitan dan pusat bisnis Indonesia.
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok gubernur dan wakil gubernur ditetapkan Rp3.000.000 per bulan untuk Gubernur dan Rp2.400.000 per bulan untuk Wakil Gubernur.
Baca juga: Segini Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024
Gubernur dan Wakilnya juga mendapat tunjangan operasional. Tunjangan ini besarannya bervariasi berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Gaji Gubernur Jakarta
#pilkada dki jakarta
#Pramono Anung
#Pramono-Rano
#Ridwan Kami
#Real Count
#Quick Count
Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok gubernur dan wakil gubernur ditetapkan Rp3.000.000 per bulan untuk Gubernur dan Rp2.400.000 per bulan untuk Wakil Gubernur.
Baca juga: Segini Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024
Gubernur dan Wakilnya juga mendapat tunjangan operasional. Tunjangan ini besarannya bervariasi berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Gaji Gubernur Jakarta
#pilkada dki jakarta
#Pramono Anung
#Pramono-Rano
#Ridwan Kami
#Real Count
#Quick Count
