Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Capai 6,5%

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 29 November 2024 21:52 WIB
Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Presiden telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
 
Baca juga: Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru Mulai 2025
 
Kepala Negara menjelaskan, kenaikan UMP ini tetap memperhatikan daya saing usaha.
 
“Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025,” kata Prabowo.
 
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10% Jelang Libur Nataru 2025
 
Prabowo mengatakan bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
 
 
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.