4 Fakta Ojol Masih Boleh Beli BBM Subsidi

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Senin 09 Desember 2024 15:27 WIB
Driver ojek online (ojol) masih bisa membeli BBM subsidi karena masuk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
 
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa sampai saat ini kebijakan larangan ojol beli BBM subsidi belum sampai ke tahap final. Pasalnya, pemerintah belum menemukan cara bagaimana membedakan kendaraan ojol atau bukan.
 
Baca juga: 4 Fakta RI Stop Impor Beras pada 2025
 
"Gini, saya akan katakan bahwa dalam skema subsidi itu kita masih godok, sampai sekarang belum selesai. Salah satu di antaranya adalah skemanya itu mungkin blending antara subsidi bahan dan subsidi BLT. Nah, terkait dengan UMKM, semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak, kita tidak akan mengalihkan ke BLT," jelas Bahlil.
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.
 
#ojek online
#Ojol
#driver ojol
#BBM Subsidi
#Gojek
#Grab