Kaleidoskop 2024: Daftar Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2024
Rabu 25 Desember 2024 13:08 WIB
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berguguran sepanjang 2024. Setidaknya ada 20 BPR dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang bangkrut serta izinnya dicabut.
Baca juga: Daftar 16 Bank Bangkrut Periode Januari-November 2024
Alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank-bank tersebut dikarenakan rata-rata Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPRS tersebut melakukan praktik fraud. Pencabutan izin usaha ini sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Baca juga: 14 Bank Bangkrut di Indonesia
Pencabutan izin merupakan tindakan yang dilakukan oleh OJK dengan bertujuan untuk menjaga, memperkuat, serta melindungi industri perbankan untuk konsumen. Selain itu, pencabutan ini juga terjadi akibat penurunan rasio kecukupan modal. Maka dari itu, dengan penutupan beberapa bank ini, industri perbankan Indonesia diharapkan menjadi lebih sehat dan stabil serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan Indonesia.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Baca juga: Daftar 16 Bank Bangkrut Periode Januari-November 2024
Alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank-bank tersebut dikarenakan rata-rata Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPRS tersebut melakukan praktik fraud. Pencabutan izin usaha ini sudah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Baca juga: 14 Bank Bangkrut di Indonesia
Pencabutan izin merupakan tindakan yang dilakukan oleh OJK dengan bertujuan untuk menjaga, memperkuat, serta melindungi industri perbankan untuk konsumen. Selain itu, pencabutan ini juga terjadi akibat penurunan rasio kecukupan modal. Maka dari itu, dengan penutupan beberapa bank ini, industri perbankan Indonesia diharapkan menjadi lebih sehat dan stabil serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan Indonesia.
Selengkapnya simak dalam Infografis.