Fakta-Fakta Generasi Muda Indonesia Terjebak Utang Pinjol Ilegal
Senin 20 Januari 2025 10:32 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyaknya orang muda atau masyarakat dari kelompok usia kisaran 26-35 tahun menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kondisi ini pun sangat mengkhawatirkan.
Baca juga: 4 Tips Mengelola Keuangan agar Tak Boncos di 2025
Berdasarkan data pengaduan terkait pinjol ilegal yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 2024, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 5 Alasan Gen Z Kesulitan di Tempat Kerja
Anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup. Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Pengguna Pinjol #Pinjaman Online #Akses Pinjol Ilegal #Pinjol Ilegal #Pinjol
Baca juga: 4 Tips Mengelola Keuangan agar Tak Boncos di 2025
Berdasarkan data pengaduan terkait pinjol ilegal yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 2024, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 5 Alasan Gen Z Kesulitan di Tempat Kerja
Anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup. Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Pengguna Pinjol #Pinjaman Online #Akses Pinjol Ilegal #Pinjol Ilegal #Pinjol
