5 Komponen Gaji ke-13 PNS
Jum'at 07 Februari 2025 15:57 WIB
Gaji 13 PNS terdiri dari apa saja? Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahun mendapat tambahan pendapatan berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), yang biasa disebut sebagai gaji ke-14. Tujuannya untuk mensejahterakan aparatur negara dalam membantu kebutuhan penting, terutama Hari Raya dan tahun ajaran baru.
Baca juga: Anggaran Belanja 16 Pos Kementerian/Lembaga Dipangkas, Ini Rinciannya
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 untuk tahun 2025. Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.
Baca juga: Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Gaji ke-13 dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, dengan tujuan untuk membantu memenuhi biaya pendidikan.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Gaji 13 PNS #Gaji 13 #THR 2025 #THR Lebaran #THR PNS #Gaji ke-14
Baca juga: Anggaran Belanja 16 Pos Kementerian/Lembaga Dipangkas, Ini Rinciannya
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 untuk tahun 2025. Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Maret 2025.
Baca juga: Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Gaji ke-13 dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, dengan tujuan untuk membantu memenuhi biaya pendidikan.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Gaji 13 PNS #Gaji 13 #THR 2025 #THR Lebaran #THR PNS #Gaji ke-14