Pengaturan Lalu Lintas yang Dilakukan Pemerintah saat Mudik Lebaran 2025

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 11 Maret 2025 10:16 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025.
 
Baca juga: PLN Sebar Ribuan Unit SPKLU untuk Mudik 2025 di Seluruh Indonesia
 
Mengutip SKB itu Senin (10/3/2025), pengaturan lalu lintas yang dilakukan pemerintah meliputi pembatasan angkutan barang, sistem satu arah, sistem ganjil genap, hingga pengaturan pelabuhan.
 
Baca juga: 31 Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2025 untuk Moda Transportasi Darat
 
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 28, 29, dan 30 Maret 2025. Polri menyiapkan strategi one way untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan.
 
 
 

Selengkapnya simak dalam Infografis.


#One Way #One Way Tol Cipali #Lebaran 2025 #Mudik 2025 #Lebaran