4 Fakta Bonus Hari Raya Driver Ojol di Lebaran 2025

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Sabtu 15 Maret 2025 15:48 WIB
Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru mengenai THR untuk PNS, pekerja swasta termasuk driver ojek online (ojol). Presiden Prabowo Subianto meminta kepada para perusahaan penyedia jasa layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring atau ojol untuk mencairkan bonus hari raya (BHR) kepada para mitranya yaitu pengemudi atau kurir.
 
Baca Juga: 5 Risiko jika Tidak Bayar Pinjol
 
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan terkait pemberian BHR Lebaran 2025 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III.2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
 
Baca Juga: 3 Orang Terkaya di Indonesia karena Emas
 
Berikut adalah fakta mengenai BHR bagi driver ojol yang dirangkum Okezone, Sabtu (15/3/2025).
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.
 
Ojek Online
Driver Ojol
BHR
Ojol