Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran
Kamis 27 Maret 2025 13:36 WIB
Kebijakan ganjil-genap pada tanggal 28 Maret hingga 7 April di Jakarta ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Tarif Merak-Bakeheuni, ASDP Perpanjang Diskon Tarif 36%
“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan Instagram resmi @dishubdkijakarta seperti dikutip, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Lesehan Enduro : 18 Tahun Setia Temani Pemudik Motor di Jalur Non-Tol
Kendati begitu, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Lebaran 2025 #Pemprov Jakarta #Ganjil-Genap
Baca juga: Tarif Merak-Bakeheuni, ASDP Perpanjang Diskon Tarif 36%
“Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” demikian keterangan yang disampaikan Instagram resmi @dishubdkijakarta seperti dikutip, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Lesehan Enduro : 18 Tahun Setia Temani Pemudik Motor di Jalur Non-Tol
Kendati begitu, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Lebaran 2025 #Pemprov Jakarta #Ganjil-Genap
