Rincian Besaran Tukin Dosen ASN Kelas Jabatan 1-17

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 16 April 2025 21:04 WIB
Segini rincian besaran tukin dosen kelas 1-17. Pemerintah telah menetapkan skema tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kemendiktisaintek melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
 
Baca juga: Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Akan Kembali Diberlakukan di Sekolah SMA
 
Kebijakan ini mulai berlaku sejak Januari 2025 dan direncanakan akan dicairkan mulai Juli 2025.​
 
Baca juga: Tryout UTBK SNBT 2025 Gratis di Okezone, Efektif untuk Latihan Tembus PTN Impanmu
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin dosen dihitung dari selisih antara nilai tukin yang sesuai dengan kelas jabatannya dan tunjangan profesi yang selama ini telah diterima.
 
 

Selengkapnya simak dalam Infografis.


#Menkeu Sri Mulyani #Menkeu Sri Mulyani Indrawati #Tukin #Tukin Dosen #Tukin PNS #Gaji Pejabat