Perbedaan Gaji ke-13 dan THR PNS
Selasa 06 Mei 2025 09:37 WIB
Ini perbedaan gaji ke-13 dan THR PNS. Selain Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan menjelang Idul Fitri, ada juga gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu. Meskipun keduanya merupakan tambahan bagi penghasilan, THR dan gaji ke-13 ternyata berbeda secara mendasar, baik dari tujuan maupun waktu pencairannya.
Baca juga: 5 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di ASEAN
Banyak orang yang meyakini bahwa THR dan gaji ke-13 itu sama, padahal masing-masing memiliki peran yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan para PNS pada saat-saat tertentu. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara gaji ke-13 dan THR untuk PNS di tahun 2025, berdasarkan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah.
Baca juga: 5 Instansi dengan Jumlah Pengunduran Diri CPNS Terbanyak
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pada tahun ini hak-hak tersebut akan diterima oleh kira-kira 9,4 juta individu yang terdiri dari ASN, pegawai pemerintah beralih kontrak, anggota TNI-Polri, hakim, serta pensiun.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13
PNS
THR
Baca juga: 5 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di ASEAN
Banyak orang yang meyakini bahwa THR dan gaji ke-13 itu sama, padahal masing-masing memiliki peran yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan para PNS pada saat-saat tertentu. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara gaji ke-13 dan THR untuk PNS di tahun 2025, berdasarkan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah.
Baca juga: 5 Instansi dengan Jumlah Pengunduran Diri CPNS Terbanyak
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pada tahun ini hak-hak tersebut akan diterima oleh kira-kira 9,4 juta individu yang terdiri dari ASN, pegawai pemerintah beralih kontrak, anggota TNI-Polri, hakim, serta pensiun.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
Gaji ke-13 PNS
Gaji ke-13
PNS
THR
