Tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025
Selasa 13 Mei 2025 21:07 WIB
Tarif jalan tol Kunciran-Serpong naik mulai 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB. Tol ini dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Baca juga: Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik
Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, serta merupakan amanat regulasi yang mempertimbangkan laju inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Baca juga: 3 Tol Unik yang Ada di Indonesia
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022), serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Jalan Tol Kunciran-Serpong #Tarif Tol Naik #Tarif Tol #Jalan Tol #Jalan Tol
Baca juga: Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik
Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, serta merupakan amanat regulasi yang mempertimbangkan laju inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Baca juga: 3 Tol Unik yang Ada di Indonesia
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022), serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Selengkapnya simak dalam Infografis.
#Jalan Tol Kunciran-Serpong #Tarif Tol Naik #Tarif Tol #Jalan Tol #Jalan Tol
