6 Kategori Obat yang Dilarang Dijual Online
Jum'at 28 Januari 2022 17:24 WIB
SELAMA masa pandemi Covid-19, sebagian besar masyarakat memilih untuk membeli obat secara online karena dinilai lebih mudah dan praktis.
Baca juga: Penjelasan BPOM Antara Obat dan Vaksin
Saat ini banyak sekali obat yang beredar dan dijual bebas di pasaran dengan berbagai jenis kategori. Lantas bolehkan masyarakat membeli obat secara online di masa pandemi?
Baca juga: 3 Jenis Obat Tidak Boleh Dibuang Sembarangan
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (28/01/2022), menyebut bahwa masyarakat boleh membeli obat-obatan secara online. Namun obat-obatan yang boleh dibeli hanyalah yang masuk dalam kategori golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
Baca juga: Penjelasan BPOM Antara Obat dan Vaksin
Saat ini banyak sekali obat yang beredar dan dijual bebas di pasaran dengan berbagai jenis kategori. Lantas bolehkan masyarakat membeli obat secara online di masa pandemi?
Baca juga: 3 Jenis Obat Tidak Boleh Dibuang Sembarangan
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (28/01/2022), menyebut bahwa masyarakat boleh membeli obat-obatan secara online. Namun obat-obatan yang boleh dibeli hanyalah yang masuk dalam kategori golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.
Selengkapnya simak Infografis diatas.