5 Syarat PNS untuk Pergi ke Luar Negeri
Rabu 23 Maret 2022 17:54 WIB
Ada lima syarat untuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk pergi ke luar negeri yang penting diketahui. Jika syarat ini terpenuhi, maka PNS bisa bepergian ke luar negeri. Berdasarkam catatan Okezone, Rabu (23/3/2022), sebelumnya ada larangan pembatasan berpergian ke luar negeri bagi PNS selama masa pandemi.
Baca juga: Sistem Kerja Baru PNS di 2022
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Fakta PNS Terkaya di Indonesia
Sementara, pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
#PNS ke luar negeri
#syarat ke luar negeri
#Syarat perjalanan ke luar negeri untuk PNS
#Pegawai Negeri Sipil
#pns
Baca juga: Sistem Kerja Baru PNS di 2022
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Fakta PNS Terkaya di Indonesia
Sementara, pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB No 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
Selengkapnya simak Infografis diatas.
#PNS ke luar negeri
#syarat ke luar negeri
#Syarat perjalanan ke luar negeri untuk PNS
#Pegawai Negeri Sipil
#pns
