Daftar 7 Jalan Tol di Jakarta Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 30 Maret 2022 06:55 WIB
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pemberian bukti pelanggaran atau tilang secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2022.
 
"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
 
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol Mulai April 2022
 
Sambodo mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.
 
Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni:
 
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
 
1. Tol Jakarta-Cikampek.
 
2. Tol Layang MBZ.
 
3. Tol Soedijatmo.
 
4. Tol Dalam Kota.
 
5. Tol Kunciran-Cengkareng.
 
Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
 
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):
 
1. Tol JORR.
 
2. Tol Jakarta-Tangerang.
 
Lebih lanjut Sambodo, mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.
 
 
Selengkapnya simak Infografis diatas.
 
 
#Kamera Tilang Elektronik
#Polda Metro Jaya
#ETLE
#Tilang Elektronik
#Tilang Elektronik di Jalan Tol