Titik Kamera ETLE di Tol Trans Jawa Sumatera, Awas Kena Tilang!

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Rabu 06 April 2022 11:03 WIB
Korlantas Polri akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans-Jawa dan-Trans Sumatera mulai 1 April 2022. Adapun jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan adalah batas kecepatan dan muatan.
 
Diketahui, ETLE adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem yang mengandalkan CCTV ini juga dikenal dengan sebutan tilang elektronik. ETLE ini sebelumnya telah sukses diterapkan di Jakarta.
 
Baca juga: Daftar 7 Jalan Tol di Jakarta Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April
 
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
 
Polisi lalu lintas akan menggunakan speed camera yang bisa mengungkap identitas kendaraan lewat pelat nomor. Sedangkan untuk pengemudi truk, petugas polantas fokus menindak truk dengan muatan melebihi kapasitas alias odol, melalui teknologi Weight in Motion (WIM).
 
Baca juga: 5 Tahapan Tilang Elektronik
 
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dilansir dari laman NTMC Polri.
 
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” tutup Aan.
 
 
Selengkapnya simak Infografis diatas.
 
 
#Tilang Elektronik di Jalan Tol
#ETLE
#Tilang Elektronik