Bos DNA Pro Diciduk Polisi
Selasa 26 April 2022 21:04 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menangkap bos DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Baca Juga: Atta Halilintar Beli Jersey Cristiano Ronaldo Milik Martinus
"Kalau tidak salah Daniel yah. Daniel Abe," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Menurut Whisnu, yang bersangkutan ditangkap di Bandara Soetta pada minggu malam lalu. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.
"Kemarin minggu malam ya," ujar Whisnu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Baca Juga: Waspada Tanda Investasi Bodong
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Selengkapnya simak dalam infografis DNA pro di atas ya!
Lihat Juga: Wajib Tahu, Berikut 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong!
Baca Juga: Atta Halilintar Beli Jersey Cristiano Ronaldo Milik Martinus
"Kalau tidak salah Daniel yah. Daniel Abe," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Menurut Whisnu, yang bersangkutan ditangkap di Bandara Soetta pada minggu malam lalu. Ia langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.
"Kemarin minggu malam ya," ujar Whisnu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Baca Juga: Waspada Tanda Investasi Bodong
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Selengkapnya simak dalam infografis DNA pro di atas ya!
Lihat Juga: Wajib Tahu, Berikut 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong!