Daftar Negara Legalkan Penggunaan Ganja

Penulis: Bayu Airlangga , Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 05 Mei 2022 12:14 WIB
Ganja merupakan sebuah produk yang berasal dari tanaman Cannabis sativa. Ganja mengandung sejumlah zat besar tetrahydrocannabinol (THC) dan zat CBD. Zat CBD itu sering digunakan dalam dunia medis, sedangkan zat THC justru berbahaya karena dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.

Baca Juga: 4 Fakta Seputar Ganja


Penggunaan ganja akan menimbulkan efek yang cukup serius apabila dikonsumsi dengan jangka waktu lama dan dosis yang berlebihan. Efek-efek tersebut di antaranya, kerusakan paru-paru dan pembuluh darah, terhambatnya fungsi otak, dan serangan jantung. Ditambah lagi, penggunaan ganja dan narkotika lainnya bisa membuat penggunanya menjadi ketergantungan. Setiap negara memiliki aturan terkait penggunaan ganja. Ada negara yang melarang penggunaan ganja, namun ada pula negara yang melegalkan penggunaan ganja. Berikut daftar negara yang melegalkan penggunaan ganja.
 
Baca juga: Malta Jadi Negara Uni Eropa Pertama Legalkan Ganja
 
1. Kanada
Di Kanada penggunaan ganja dilegalkan oleh hukum dengan tujuan rekreasi dan pengobatan. Dalam undang-undang federal Kanada dikatakan bahwa usia minimum pembelian dan penggunaan ganja adalah 18 tahun. Orang dewasa dapat menanam empat tanaman ganja per rumah tangga.
Selain itu, orang dewasa dapat memiliki hingga 30 gram ganja yang diproduksi secara legal. Walaupun penggunaan ganja ini dilegalkan, namun pemerintahan Kanada juga membatasinya. Pembatasan ganja itu terlihat pada pengendalian produksi ganja dikontrol oleh pemerintah, sementara penjualan dan distribusinya dipegang oleh setiap pemerintah provinsi.
2. Afrika Selatan
 
Afrika Selatan adalah negara di Afrika yang melegalkan pemakaian ganja. Hal ini tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi di Afrika Selatan pada 2018 lalu. Dalam putusannya itu dinyatakan bahwa pemakaian, kepemilikan serta penanaman pribadi ganja oleh orang dewasa tidak menjadi pelanggaran pidana.
3. Uruguay
Uruguay merupakan negara pertama di dunia yang melegalkan ganja sejak tahun 2013. Walaupun begitu, terdapat beberapa peraturan mengenai pemakaian ganja ini. Di antaranya, batas pembelian ganja hanya 10 gram seminggu, para penggunanya harus berusia di atas 18 tahun dan sudah terdaftar secara resmi oleh pemerintah.
Ganja di Uruguay dijual di apotek yang sudah terdaftar. Apotek-apotek ini menjual ganja dengan harga yang lebih rendah. Pelegalan Ganja di Uruguay dilakukan guna memastikan penggunaan ganja tidak merajalela, karena diatur oleh beberapa peraturan yang mengikat.
4. Jamaika
Pelegalan ganja di Jamaika ditujukan untuk alasan medis dan keagamaan. Di negara ini, penggunaaan ganja legal jika mendapatkan resep dokter. Ganja yang dilegalkan itu dijual di beberapa apotek berlisensi.
Jika ada pengguna yang menggunakan ganja tanpa resep dokter, maka akan dikenakan 500 dolar Jamaika. Biasanya dokter meresepkan ganja itu untuk pasien yang mengalami rasa sakit, kejang otot dan mual.