Hukum Pidana Bagi Pelaku Judi Online
Selasa 24 Mei 2022 21:07 WIB
Pemerintah akan memberikan hukuman keras bagi pelaku judi online di Indonesia.
Baca Juga: Judi Online Berkedok Trading
Hal ini karena banyak masyarakat mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.
Baca Juga: Kenali Modus Penipuan Online
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: Judi Online Berkedok Trading
Hal ini karena banyak masyarakat mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.
Baca Juga: Kenali Modus Penipuan Online
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Simak selengkapnya di Infografis.
