Hukum Pidana Bagi Pelaku Judi Online

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 24 Mei 2022 21:07 WIB
Pemerintah akan memberikan hukuman keras bagi pelaku judi online di Indonesia.


Baca Juga: Judi Online Berkedok Trading
 
Hal ini karena banyak masyarakat mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.


Baca Juga: Kenali Modus Penipuan Online
 
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Simak selengkapnya di Infografis.