Share

25 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Penulis: Sopan Arman Inggara, Ilustrasi: Jurnalis
Kamis 26 Mei 2022 18:32 WIB
Ganjil genap di jalanan protokol DKI Jakarta bakal diperluas dari 13 menjadi 25 titik. Perluasan ganjil genap itu akan mulai diberlakukan pada 6 Juni 2022.
 
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Tilang
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, setelah adanya pelonggaran aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terjadi peningkatan volume kendaraan. Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengurai arus lalu lintas. 
 
"Volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen. Jadi, ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," ujarnya, Rabu (25/5/2022).
 
Baca Juga: 3 Pelatih Asing di Liga 1,Bisa Geser Posisi Shin Tae-yong
 
Penerapan ganjil genap akan diberlakukan Senin-Jumat pada pagi hari Pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, sore hari Pukul 16.00-21.00 WIB.
 
Sementara akhir pekan, atau Sabtu-Minggu serta libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum plat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
 
Baca Juga: Rincian Anggaran Pemilu 2024
 
Bagi yang melanggar aturan ganjil genap akan ada sanksi tilang. Hal itu mengacu Pasal Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500.000.
 
Selengkapnya simak infografis ya!
 
Lihat Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023