Aturan Barang Bawaan Jamaah Haji
Jum'at 03 Juni 2022 15:44 WIB
Aturan barang bawaan jamaah haji tahun 1443H/2022M akan diulas dalam artikel ini.
Sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, para jamaah haji diimbau untuk memperhatikan barang-barang bawaannya agar tidak berlebihan atau melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Baca Juga: 10 Daerah dengan Antrean Haji Tercepat
Jamaah juga jangan sampai membawa barang-barang yang dilarang agar perjalanan ibadah haji nantinya aman dan lancar.
"Intinya bawa seperlunya, secukupnya, dan tidak berlebihan," tulis akun Instagram Ditjen PHU Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022
Berikut aturan barang bawaan jamaah haji yang perlu diketahui:
Barang-barang larangan ekspor, seperti barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman atau hewan langka dan sebagainya.
Uang tunai lebih dari Rp100 juta atau mata uang asing senilai dengan itu wajib memberitahukan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai (PMK nomor 203 tahun 2017).
Emas dan perak berupa bijih maupun murni, perhiasan yang dipakai diperbolehkan namun lebih naik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksana ibadah haji.
Barang larangan yang telah diatur oleh PPIH, rokok paling banyak 200 batang. Cigar paling banyak 24 batang atau produk hasil tembakau lainnya paling bawang 500 gram.
Sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, para jamaah haji diimbau untuk memperhatikan barang-barang bawaannya agar tidak berlebihan atau melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Baca Juga: 10 Daerah dengan Antrean Haji Tercepat
Jamaah juga jangan sampai membawa barang-barang yang dilarang agar perjalanan ibadah haji nantinya aman dan lancar.
"Intinya bawa seperlunya, secukupnya, dan tidak berlebihan," tulis akun Instagram Ditjen PHU Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022
Berikut aturan barang bawaan jamaah haji yang perlu diketahui:
Barang-barang larangan ekspor, seperti barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman atau hewan langka dan sebagainya.
Uang tunai lebih dari Rp100 juta atau mata uang asing senilai dengan itu wajib memberitahukan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai (PMK nomor 203 tahun 2017).
Emas dan perak berupa bijih maupun murni, perhiasan yang dipakai diperbolehkan namun lebih naik tidak berlebihan membawa perhiasan saat melaksana ibadah haji.
Barang larangan yang telah diatur oleh PPIH, rokok paling banyak 200 batang. Cigar paling banyak 24 batang atau produk hasil tembakau lainnya paling bawang 500 gram.