Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Tapi?

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 14:49 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, dalam Operasi Patuh 2022, pihaknya tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit.
 
Baca Juga: Penggerebekan Narkoba Terbesar di Eropa, Polisi Sita Kokain 4,3 Ton
 
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, terkait dengan penggunaan sandal jepit, pihak kepolisian hanya mengimbau agar pengendara tidak mengenakan alas kaki tersebut ketika berkendara.
 
Baca Juga: 25 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

 

"Penegakkan hukum itu tidak harus tilang. Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan. Dengan imbauan diharapkan masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri," kata Aan saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
 
Baca Juga: Hasil 16 Besar Indonesia Open 2022: Marcus/Kevin Gugur!

 

Aan menjelaskan, imbauan untuk menghindari penggunaan sandal jepit tersebut dengan tujuan untuk mengurangi fatalitas apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
Lihat Juga: 5 Pemain Naturalisasi Andalan Shin Tae-yong