Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Warga

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 12:25 WIB
Vaksin booster covid-19 akan menjadi syarat masuk mal hingga pasar. Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat diterapkan paling lama dua minggu lagi.
 
Baca Juga: Sudah Vaksin Booster? Hindari Olahraga Intensitas Sedang
 
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dikutip Selasa (5/7/2022).
 
Baca Juga: Kenali 3 Teknologi Vaksin Covid-19
 
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
 
Simak selengkapnya di Infografis.