Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap KPK
Kamis 18 Agustus 2022 20:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
Baca Juga: OTT KPK dengan Nominal Korupsi Terbesar
Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap tersebut.
"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Mardani Maming
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," sambungnya.
Ajay saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditangkap penyidik pada Rabu, 17 Agustus 2022, selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," katanya.
Ali menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
Lihat Juga: Putri Candrawathi Alami PTSD?
Baca Juga: OTT KPK dengan Nominal Korupsi Terbesar
Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap tersebut.
"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Suap Mardani Maming
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," sambungnya.
Ajay saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditangkap penyidik pada Rabu, 17 Agustus 2022, selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," katanya.
Ali menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
Lihat Juga: Putri Candrawathi Alami PTSD?