Fakta-Fakta 15 Saksi Kasus Ferdy Sambo

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 09:21 WIB
Dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, Komite Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi guna memberikan keterangan terkait pelanggaran yang telah dilakukan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. KKEP memastikan 15 saksi tersebut telah diambil sumpah guna memberikan keterangan sebenar-benarnya.
 
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
 
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut akan diancam hukuman tujuh tahun penjara, apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.
 
"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi kepada wartawan di loby Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
 
Baca Juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Membunuh Brigadir Yosua
 
Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut.
 
"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi.
 
Baca Juga: 4 Fakta Egy Maulana Vikri Bawa FC ViOn Zlate Moravce Menang 5-0
 
Terkait pasal yang diancam kepada para saksi tersebut, Dedi belum bisa menyampaikannya. Namun ia menyimpulkan pasal yang diberikan sama dengan para saksi yang keterangannya tidak sesuai di persidangan.
 
"Nanti lihat lagi (pasal para saksi). Tapi sama semuanya. Ketika dia memberikan keterangan palsu di persidangan, ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun," ujar Dedi.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
Lihat Juga: 5 Fakta Aset Surya Darmadi, Terduga Koruptor Rp78 Triliun yang Disita