7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo
Jum'at 26 Agustus 2022 21:26 WIB
Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 25 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Hormat
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang dilanggar Sambo pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Fakta-Fakta 15 Saksi Kasus Ferdy Sambo
Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diberhentikan secara Tidak Hormat
"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dofiri menjelaskan, ada tujuh kode etik yang dilanggar Sambo pada kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Fakta-Fakta 15 Saksi Kasus Ferdy Sambo
Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak selengkapnya di Infografis.
