5 Koruptor Dihukum Ringan

Penulis: Sopan Arman Inggara , Ilustrasi: Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 11:50 WIB
INDONESIA Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa dalam rentang tahun 2021 terdapat 553 kasus korupsi yang ditangani penegak hukum. Dengan total tersangka 1.173 orang, potensi kerugian negara sebesar Rp29,438 triliun, potensi suap sekitar Rp212,5 miliar, dan nilai potensi pungutan liar sekitar Rp5,97 miliar.
 
Baca Juga: 4 Koruptor yang Dihukum Paling Berat
 
Dari berbagai kasus korupsi yang ditangani di Indonesia, beberapa di antaranya mendapat mendapat hukuman yang sangat ringan.
 
Berikut deretan koruptor yang mendapat hukuman paling ringan.
 
1. Idrus Mahram
 
Idrus Mahram merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar yang menjadi terpidana kasus suap pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bersama Eni Maulani.
 
2. Heru Wahyudi
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Heru Wahyudi terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebanyak Rp31 miliar.
 
Baca Juga: Deretan Koruptor Tak Kunjung Tertangkap
 
3. Engkos Kosasih
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Banten, Engkos Kosasih menjadi terdakwa atas kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer 2018 senilai Rp25,3 miliar.
 
4. Jabiat Sagala
Jabiat Sagala yang merupakan mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir terbukti bersalah atas kasus korupsi dana Covid-19.
 
5. Novi Harianti
Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Cimahi Novi Harianti menjadi terpidana kasus korupsi atas permohonan kredit usaha rakyat (KUR) untuk 13 outlet My Salon yang diajukan Thomas Lie.
 
Selengkapnya simak infografis okezone ya!
 
Lihat Juga: 5 Negara Miliki Polusi Udara Tertinggi di Asia