Polri Ungkap 612 Kasus Judi Online Sepanjang 2022

Penulis: Ahmad Dani Faisal , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 30 September 2022 15:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Polri telah mengungkap 612 kasus judi online dengan 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama 2022.
 
Baca juga: Situs Judi Online di Kartu Mainan Anak Diblokir!
 
“Kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas,” kata Dedi dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/9/2022), melansir Antara.
 
Ia menyebutkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi telah dilakukan pada 2021. Sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka.
 
Baca juga: Hukum Pidana Bagi Pelaku Judi Online
 
Melihat dari jumlah tersebut terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dalam satu tahun. Tidak hanya pidana judinya, pelaku serta bandar judi juga dijerat pasal TPPU.
 
“Contoh aset yang berhasil disita oleh tim khusus judi di Medan sebesar Rp110 miliar,” kata Dedi.
 
Dia menegaskan, pemberantasan judi terus dilakukan oleh tim khusus kepolisian, dan tim masih bekerja di lapangan.
 
 
Selengkapnya simak dalam Infografis.