8 Hal yang Bisa Dilakukan Usai Terkena PHK
Selasa 04 Oktober 2022 12:37 WIB
Delapan hal yang bisa dilakukan usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah memberi dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Akibatnya, beberapa sektor seperti ritel, penerbangan, dan pariwisata pun terpukul.
Baca Juga: Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di RI
Hal tersebut tentunya berimbas pada nasib para pekerja. Adapun tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
Baca Juga: 5 Tren Pekerjaan di Tengah Pandemi
PHK merupakan hal yang sangat menyakitkan. Di mana, Anda akan mendapatkan banyak sekali tekanan emosional yang tidak terhindarkan.
Simak selengkapnya di Infografis.
Baca Juga: Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di RI
Hal tersebut tentunya berimbas pada nasib para pekerja. Adapun tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
Baca Juga: 5 Tren Pekerjaan di Tengah Pandemi
PHK merupakan hal yang sangat menyakitkan. Di mana, Anda akan mendapatkan banyak sekali tekanan emosional yang tidak terhindarkan.
Simak selengkapnya di Infografis.