Waspada Modus Investasi Aset Kripto Bodong

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 14:21 WIB
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta untuk waspadai modus investasi bodong dengan penghimpunan dana masyarakat.
 
Baca Juga: Kenali 4 Modus Begal Rekening
 
Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Baca Juga: Waspada! Kenali Modus Penipuan Online
 
“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip Jumat (4/11/2022).
 
Simak selengkapnya di Infografis.