5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2023

Penulis: Uci Alrasyid , Ilustrasi: Jurnalis
Minggu 04 Desember 2022 13:23 WIB
Seluruh provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP 2023. Upah 2023 ditetapkan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
 
Baca Juga: 3 Dampak UMP 2023 Naik
 
Kenaikan UMP berbeda-beda di setiap wilayah provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% hingga yang tertinggi 9,15%.
 
Baca Juga: Besaran UMP 2023 di Pulau Jawa
 
Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6%, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15%.
 
Simak selengkapnya di Infografis.